Kamis, 08 Mei 2014

Manajemen Pelayanan Publik


     
          Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan, karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik, Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media, Yogyakarta).

        Analisis terhadap konsep tersebut adalah sebagai berikut:

        pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas wilayah yg berwenang mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata & bertanggung jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing daerah. sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Wujud tanggung jawab tersebut harus tercermin dan dibuktikan dengan peningkatanpelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik, pengembangan demokrasi, keadilan dan pemerataan bagi masyarakatdaerahnya. Disamping itu, wujud pelaksanaan tanggung jawab daerah di dalam penyelenggaraan otonomi daerah juga harus didasarkan pada hubungan yang serasi antar susunan pemerintahan dan kebijaksanaan pemerintahan nasional.

1 komentar:

  1. Caesars Rewards | Casino Rewards | jtmhub.com
    › casino-finance › content › casino-finance › 원주 출장안마 content Oct 24, 2018 — 성남 출장샵 Oct 24, 서귀포 출장마사지 2018 Welcome to our Caesars Rewards Loyalty Club! All players 충청북도 출장샵 can access the best 여수 출장샵 in dining, dining and nightlife, including the Caesars Rewards

    BalasHapus