Sejak
diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik menjadi ramai diperbincangkan,
karena pelayanan publik merupakan salah satu variabel yang menjadi ukuran
keberhasilan otonomi daerah (Hardiyansyah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik,
Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Pnerbit Gava Media,
Yogyakarta).
Analisis terhadap konsep tersebut adalah sebagai berikut:
pelayanan publik merupakan
salah satu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan otonomi daerah. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai
kewajiban yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus
sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat & pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud
dengan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas-batas
wilayah yg berwenang mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan
masyarakatnya sesuai prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara
masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum,
juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata & bertanggung
jawab, utamanya dalam menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang
ada di masing-masing daerah. sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat
5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
menurut Suparmoko (2002:61) mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan
daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan
otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam
wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Wujud
tanggung jawab tersebut harus tercermin dan dibuktikan dengan
peningkatanpelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik berdasarkan
prinsip-prinsip pelayanan publik, pengembangan demokrasi, keadilan dan
pemerataan bagi masyarakatdaerahnya. Disamping itu, wujud pelaksanaan tanggung
jawab daerah di dalam penyelenggaraan
otonomi daerah juga harus didasarkan pada hubungan yang serasi antar susunan
pemerintahan dan kebijaksanaan pemerintahan nasional.
Caesars Rewards | Casino Rewards | jtmhub.com
BalasHapus› casino-finance › content › casino-finance › 원주 출장안마 content Oct 24, 2018 — 성남 출장샵 Oct 24, 서귀포 출장마사지 2018 Welcome to our Caesars Rewards Loyalty Club! All players 충청북도 출장샵 can access the best 여수 출장샵 in dining, dining and nightlife, including the Caesars Rewards