KATA PENGANTAR
Puji dan syukur di
haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang diberikan.
Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas administrasi pemerintahan tingkat
desa yang berisikan tentang bagaimana administrasi umum pemerintahan desa.
Dalam penyusunan makalah
ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam menyelesaian makalah dengan tepat waktu. Dalam pembuatan makalah ini
mungkin masih jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih sempurna.
Malang, 08 November 2014
Penyususun
FLORIANUS NERIS
2012210029
DAFTAR ISI
Halaman Cover
|
|
|
Kata Pengantar
|
………………...………………………
|
i
|
Daftar Isi
|
………………...………………………
|
ii
|
Bab I. PENDAHULUAN
|
|
|
1.1 Latar Belakang
|
………………...………………………
|
1
|
1.2 Rumusan Masalah
|
………………...………………………
|
1
|
1.3 Tujuan
|
……………...…………………………
|
1
|
Bab II. PEMBAHASAN
|
|
|
2.1 Pemerintah
Desa
|
…………...……………………………
|
2
|
|
|
|
2.2 Lembaga Desa
|
………...………………………………
|
2
|
2.3 Peraturan
Desa
|
………...………………………………
|
4
|
2.4 Keuangan
Desa
|
…...……………………………………
|
6
|
2.5 Buku
Administrasi Desa
|
...............................................................
|
7
|
2.6Pelayanan
Kependudukan
|
...............................................................
|
9
|
2.7Strategi
Dan Kebijakan Pengembangan Desa
|
...............................................................
|
11
|
|
|
|
Bab III. PENUTUP
|
|
|
3.1 Kesimpulan
|
...............................................................
|
13
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Daftar pustaka
|
...............................................................
|
14
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemerintahan
adalah sistem untuk menjalankan kewenangan dan kekuasaandalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan
struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi
penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan
sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah,
khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.Untuk meningkatkan manajemen
Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih effektif
dan effisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi
dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah
penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi. Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan
antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut
saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih
tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani,
nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.Penyebutan
desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
·
Apa Pengertian
Pemerintah Desa.?
·
Apa sajakahLembaga Desa.?
·
Apakah Peraturan
Desa.?
·
Bagaimana Keuangan
Desa.?
·
Apa
sajakah Buku Administrasi Desa.?
·
Bagaimanakah
Pelayanan Kependudukan.?
·
Apa Strategi
Dan Kebijakan Pengembangan Desa.?
1.3 TUJUAN
·
Untuk
mengetahui Pengertian Pemerintah Desa
·
Untuk
mengetahui Lembaga Desa
·
Untuk
mengetahui Peraturan Desa
·
Untuk
mengetahui Keuangan Desa
·
Untuk
mengetahui Buku Administrasi Desa
·
Untuk
mengetahui Pelayanan Kependudukan
·
Untuk
mengetahui Strategi Dan Kebijakan Pengembangan Desa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEMERINTAH
DESA
Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa
terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa,
pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa
seperti, pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan,
pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan
masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan
desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan urusan kemasyarakatan, yang meliputi
pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat
seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.
2.2 LEMBAGA DESA
A. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa :
·
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk
desa, berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah
dan mufakat
·
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun
Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya;
·
Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa
jabatan berikutnya;
·
Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil,
minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan desa
·
Peresmian anggota BPD ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Walikota;
·
Sebelum memangku jabatannya, anggota
BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan
dipandu oleh Bupati/Walikota
·
Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c. Sekretaris (1 orang);
B. LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Berdasarkan
Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun
2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut
dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan.
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa
masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah
melalui musyawarah dan mufakat.
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran
lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan tujuannya
jelas, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
C. BADAN USAHA MILIK DESA
Guna
meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa yaitu:
(a)
kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b)
tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama
kekayaan desa,
(c)
tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset
penggerak perekonotnian masyarakat,
(d)
adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga
masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk
badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan
sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro
kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi desa
simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat,
lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan
dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
serta peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha
Milik Desa adalah usaha desa yaitu:jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi
desa seperti:
(a) usaha
jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa,
dan usaha lain yang sejenis,
(b)
penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c)
perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis;
2.3PERATURAN DESA
Berdasarlcan
prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan
nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan mengur-us
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam rangka
pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna meningkatkan kelancaran dalam
penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka
mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan
Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian
maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam
upaya mencapai tujuan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan
Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk
yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan
materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan
kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan
g. keterbukaan.
Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan UU No. 32 Th.
2004 dan PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai
berikut
1.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.
Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan
desa (Pasal 12 ayat (5));
3.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat
(3));
4.
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal
64 ayat (2));
5.
Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.
Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain
Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa
juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pelaksariaan lebih lanjut
dari Peraturan Daerah dan peraturan perundangundangan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.
1. Peraturan
Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2. Peraturan
Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala
Desa;
3. Peraturan
Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan
dan biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4. Peraturan
Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat
desa;
5. Peraturan
Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi
sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6. Peraturan
Desa tentang Pungutan desa;
2.4 KEUANGAN
DESA
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pedoman
pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian
keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212ayat (1) jo' Permendagri No.
37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Keuangan Desa adalah sernua hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat
dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Sumber
pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3)
terdiri atas:
1. Pendapatan
ash desa;
2. Bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
3. Bagian
dari dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah yang diterima oleh
Pemerintah kabupaten/kota;
4. Bantuan
dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
5. Hibah
dan Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut
mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang dalam
pasal 67 menetapkan bahwa:
1. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah;
2. Penyelenggaraan
urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3. Penyelenggaraan
urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Keuangan
Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan,
akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran, dan clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1
Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa
sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan tersebut, maka Kepala Desa mempunyai
kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.
menetapkan bendahara desa;
d.
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e.
menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Sebagai
tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan
PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan
desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari
program pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan perkiraan
batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa:
1. Anggaran
pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa
dan pembiayaan;
2. Rancangan
APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
3. Kepala
Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
Alokasi Dana
Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk
Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).
2.5 BUKU ADMINISTRASI DESA
Bab II Pasa12 dan 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan Bentuk Administrasi
Desa sebagai berikut:
a) JENIS ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi
Umum;
2. Administrasi Penduduk;
3. Administrasi Keuangan;
4. Administrasi Pembangunan;
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
(BPD); dan
6. Administrasi Lainnya.
b) BENTUK
ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi
Umum Desa
a)
Model A 1 Buku Data Peraturan Desa
b)
Model A 2 Buku Data Keputusan Kepala Desa
c)
Model A 3 Buku Data Inventaris Desa
d)
Model A 4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e)
Model A 5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f)
Model A 6 Buku Data Tanah di Desa
g)
Model A 7 Buku Agenda
h)
Model A 8 Buku Ekspedisi
2. Administrasi
Penduduk
a.
Model B 1 Buku Data Induk Pendudulc Desa
b.
Model B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c.
Model B 3 Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d.
Model B 4 Buku Data Penduduk Sementara
3. Administrasi
Keuangan Desa
a. Model C 1. Buku
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b. Model C 2 Buku Kas
Umum
c. Model C 3. a
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d. Model C 3. b. Buku
Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e. Model C 3. c.
Buku Kas Harian Pembantu
4.
Administrasi Pembangunan Desa
a.
Model D 1 Buku Rencana Pembangunan
b.
Model D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c.
Model D 3 Buku Inventaris Proyek
d.
Model D 4 Buku Kader-kader Pembangunan
5. Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa
a.
Model E 1 Buku Data Anggota BPD
b.
Model E 2 Buku Data Keputusan BPD
c.
Model E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d.
Model E 4.a Buku Agenda BPD
e.
Model E 4.b Buku Ekspedisi
6. Administrasi
Lainnya
a.
Model F 1 Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b.
Model F 2.a Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.
Model F 2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d.
Model F 2.c Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.
Model F 2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f.
Model F 2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan Ketertiban
g.
Model F 3 Buku Profil Desa
2.6 PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Penyelenggaraan
administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penduduk dan mutasi penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan
pendaftaran dan pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan,
kematian dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup
pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap
maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara
Asing (WNA), yang meliputi:
·
PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA
(KK);
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak
terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang
yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya
sendiri.
Kepala Keluarga adalah Orang yang bertempat tinggal
dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung
jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal sendiri; Kepala
Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat
tinggal bersama-sama.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam
Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala
Keluarga; Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu
Keluarga harus diisi lengkap dan benar tentang data Kepala Keluarga dan
Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu Keluarga dimasukkan ke dalam Buku
Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu
Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor
Desa : 1
lembar
- Ketua RT
: 1 lembar
- Kepala
Keluarga : 1 lembar
·
PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA
PENDUDUK (KTP);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi
setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki
oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau
telah/pernah menikah.
Pembuatan
KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
Berusia 17
tahun;
Tanggal
pernikahan (bagi yang menikah belum berusia 17 tahun);
Menjadi/menetap
sebagai penduduk Desa.
·
PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan
kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan:
a.
Surat Pengantar dari RT/RW;
b.
Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;
c.
Kartu Keluarga dan KTP;
d.
Surat Nikah/Akte Perkawinan;
e. Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat
Tinggal bagi Penduduk Sementara.
·
PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan
lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh)
bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat
Keterangan lainnya;Pelaporan lahir mati dilakukan di Kantor Desa
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
·
PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan
Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dariDokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat
Keterangan lainnya.
·
PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan
Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan penduduk adalah
berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk
dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal dan
tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar
wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.
·
PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN
PENDUDUK
Pendatang
Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah
Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
2.7STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA
1. STRATEGI JANGKA PENDEK
a. Implementasi
UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya;
Arah kebijakannya meliputi :
Peningkatan
kapasitas kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas
pokok dan fungsi masing-masing
Peningkatan
kapasitas personil, melalui pendidikan dan pelatihan.
b. Membangun
hubungan kerja yang harmonis dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah kebijakannya meliputi:
Menciptakan
hubungan yang bersifat kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD yang
didasari filosofi sebagai berikut :
Adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra.
Adanya
kepentingan bersama yang ingin dicapai.
Adanya
saling menghormati.
Adanya
niat baik untuk saling
membantu & saling mengingatkan
c. Pengelolaan
sistem administrasi pemerintahan desa
Arah kebijakannya meliputi :
Mengelola
buku-buku administrasi desa sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2006 secara
tertib, dan kontinu.
d. Pengelolaan
Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebutuhan dan
kepentingan masyarakat; Arah kebijakannya meliputi :
Menggunakan
dana sesuai dengan perencanaan;
Mengelola
administrasi keuangan secara tertib;
Penempatan
personil pengelola yang tepat.
2. STRATEGI JANGKA MENENGAH
a. Menginventarisir
potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke mampuan dan kekuatannya;
b. Menggali
sumber-sumber keuangan desa sesuai dengan potensi desa;
c. Peningkatan
kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
·
Meningkatkan pemberdayaan manusia
melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat
Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
·
partisipasi politik masyarakat,
menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat eksistensi lembaga
kemasyarakatan
·
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui pengembangan infrastruktur dan suprastruktur ekonomi
pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
·
Membina kehidupan sosial budaya
melalui kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan termasuk melestarikan adat
dan lembaga adat
·
Membina kehidupan sosial agama
melalui kegiatan menciptakan toleransi kehidupan beragama, dan membangun sarana
ibadah
3.
STRATEGI JANGKA PANJANG
a. Secara
bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesional;
Arah
kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan secara
berkesinambungan
b. Menciptakan
tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Arah
kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pemerintah
Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedangkan Perangkat Desa
terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa,
pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Lembaga desa terdiri
dari Badan permusyawaratan desa,
Lembaga kemasyarakatan, Badan usaha milik desa dan lain-lain.
Peraturan
pemerintah no. 72 tahun 2005 tentang desa.Peraturan desa dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka peraturan desa harus
merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial
budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka
pendek.
Keuangan desa menurut uu no 32 tahun 2004 pasal 212
ayat (1) jo' permendagri no. 37 tahun 2007 pasal 1 angka (1) bahwa keuangan
desa adalah sernua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan
salah satu tugas dari pemerintah desa. Administrasi penduduk adalah kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi
penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan pencatatan
kependudukan, yaitu kelahiran,
pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan
buku-buku administrasi penduduk . Strategi yang
dilakukan dalam pengembangan desa yaitu Strategi
jangka pendek, Strategi
jangka menengah, dan Strategi jangka panjang.