Rabu, 12 November 2014

MAKALAH ADMINISTRASI UMUM PEMERINTAHAN TINGKAT DESA

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur di haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang diberikan. Makalah ini ditujukan untuk memenuhi tugas administrasi pemerintahan tingkat desa yang berisikan tentang bagaimana administrasi umum pemerintahan desa.
Dalam penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaian makalah dengan tepat waktu. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan  kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih sempurna.










                                                                          Malang, 08 November 2014
Penyususun



FLORIANUS NERIS
         2012210029








DAFTAR ISI

Halaman Cover
Kata Pengantar
………………...………………………
i
Daftar Isi
………………...………………………
ii
Bab I.  PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
………………...………………………
1
1.2 Rumusan Masalah
………………...………………………
1
1.3 Tujuan
……………...…………………………
1
Bab II. PEMBAHASAN
2.1 Pemerintah Desa
…………...……………………………
2
2.2 Lembaga Desa
………...………………………………
2
2.3 Peraturan Desa
………...………………………………
4
2.4 Keuangan Desa
…...……………………………………
6
2.5 Buku Administrasi Desa
...............................................................
7
2.6Pelayanan Kependudukan
...............................................................
9
2.7Strategi Dan Kebijakan Pengembangan Desa
...............................................................
11
Bab III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
...............................................................
13
Daftar pustaka
...............................................................
14









 BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Pemerintahan adalah sistem untuk menjalankan kewenangan dan kekuasaandalam mengatur  kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam sistem dan struktur Pemerintahan Daerah serta membawa dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan sistem penganggaran dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, khususnya pada tingkat Pemerintahan Desa.Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi  agar lebih effektif dan effisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi. Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari - hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya.

1.2    RUMUSAN MASALAH
·         Apa Pengertian Pemerintah Desa.?
·         Apa sajakahLembaga Desa.?
·         Apakah Peraturan Desa.?
·         Bagaimana Keuangan Desa.?
·         Apa sajakah Buku Administrasi Desa.?
·         Bagaimanakah Pelayanan Kependudukan.?
·         Apa Strategi Dan Kebijakan Pengembangan Desa.?

1.3 TUJUAN
·         Untuk mengetahui Pengertian Pemerintah Desa
·         Untuk mengetahui Lembaga Desa
·         Untuk mengetahui Peraturan Desa
·         Untuk mengetahui Keuangan Desa
·         Untuk mengetahui Buku Administrasi Desa
·         Untuk mengetahui Pelayanan Kependudukan
·         Untuk mengetahui Strategi Dan Kebijakan Pengembangan Desa


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti, jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa, dan  urusan kemasyarakatan, yang meliputi pemberdayaan masya­rakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti, bidang kesehatan, pendidikan serta adat istiadat.

2.2 LEMBAGA DESA
A. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa :
·      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa, berdasarkan keter­wakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat
·      Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
·      Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya; 
·      Jumlah anggota BPD berjumlah ganjil, minimal 5 (lima) orang maksimal 11 (sebelas) orang , berdasarkan :
a. luas wilayah;
b. jumlah penduduk, dan
c. kemampuan keuangan desa
·      Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
·      Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota
·      Pimpinan BPD terdiri dari:
a. Ketua (1 orang)
b. Wakil Ketua (1 orang)
c.   Sekretaris (1 orang);
B. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Berdasarkan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 dan  Pasal 89 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan, yang diatur lebih lanjut dengan Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan me­rupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat danlatau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan  mufakat.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Per­aturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan  tujuannya jelas, bidang kegiatan­nya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
C. BADAN USAHA MILIK DESA
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yaitu:
(a)    kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
(b)   tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal ter­utama kekayaan desa,
(c)    tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha se­bagai aset penggerak perekonotnian masyarakat,
(d)   adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi, yang berbentuk badan hukum dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang lcepemilikan saham­nya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekono­mi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya), dan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa adalah usaha desa yaitu:jenis usaha yang meliputi pelayanan ekortomi desa seperti:
(a) usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis,
(b) penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa,
(c) perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;

2.3PERATURAN DESA
Berdasarlcan prinsip desentralisasi dan  otonomi daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain diberi kewenangan untuk mengatur dan  mengur-us kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan  adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengaturan kepentingan masyarakat, maka guna me­ningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan  pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan reformasi serta dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan UU No. 32 Th. 2004, ditetaplcanlah Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan demikian maka Peraturan Desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Peraturan Desa dibentuk berdasarlcan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (Pasal 2 Permendagri NO 29 Tahun 2006), meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan  kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan, dan  
g. keterbukaan.
Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dalam rangka pe­laksanaan UU No. 32 Th. 2004 dan  PP No. 72 Th. 2005, Peraturan Desa yang wajib dibentuk berdasarkan PP No. 72 Th. 2005 adalah sebagai berikut
1.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun (atau sebutan lain) (Pasal3);
2.      Peraturan Desa tentang susunan organisasi dan  tata kerja pemerintahan desa (Pasal 12 ayat (5));
3.      Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat (3));
4.      Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) (Pasal 64 ayat (2));
5.      Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 76);
6.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Pasal 78 ayat (2)), apabila Pemerintah Desa membentuk BUMD;
7.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Kerja Sama (Pasa182 ayat (2));
8.      Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyaralcatan (Pasal 89 ayat (2)).
Selain Peraturan Desa yang wajib dibentuk seperti tersebut di atas, Pemerintahan Desa juga dapat membentuk Peraturan Desa yang merupakan pe­laksariaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah dan peraturan perundang­undangan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat, antara lain.­
1.    Peraturan Desa tentang Pembentukan panitia pencalonan, dan pemilihan Kepala Desa;
2.    Peraturan Desa tentang Penetapan yang berhak menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
3.    Peraturan Desa tentang Penentuan tanda gambar calon, pelaksanaan kampanye, cara pemilihan dan  biaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
4.    Peraturan Desa tentang Pemberian penghargaan kepada mantan kepala desa dan perangkat desa;
5.    Peraturan Desa tentang Penetapan pengelolaan dan pengaturan pelimpahan/pengalihan fungsi sumber-sumber pendapatan dan kekayaan desa;
6.    Peraturan Desa tentang Pungutan desa;

2.4 KEUANGAN DESA
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Desa. Pedoman pengelolaan keuangan desa ditetapkan oleh bupati/walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengertian keuangan desa menurut UU no 32 Tahun 2004 pasal 212ayat (1) jo' Permendagri No. 37 Tahun 2007 Pasal 1 angka (1) bahwa Ke­uangan Desa adalah sernua hak dan  kewajiban dalam rangka penyeleng­garaan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan ke­wajiban desa tersebut.
Sumber pendapatan Desa menurut Undang-undang No 32 Tahun 2004 pasal 212 ayat (3) terdiri atas:
1.    Pendapatan ash desa;
2.    Bagi hasil pajak daerah dan  retribusi daerah kabupaten/kota;
3.    Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan  daerah yang di­terima oleh Pemerintah kabupaten/kota;
4.    Bantuan dari pemerintah, pemerintah Provinsi dan  pemerintah kabupaten/kota;
5.    Hibah dan  Sumbangan dari pihak ketiga.
Lebih lanjut mengenai keuangan desa diatur dalam Bab VII PP No. 72 Tahun 2005, yang dalam pasal 67 menetapkan bahwa:
1.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja desa, bantuan pe­merintah dan  bantuan pemerintah daerah;
2.    Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan  belanja daerah;
3.    Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerin­tah desa didanai anggaran pendapatan dan  belanja negara.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatifserta dilakukan dengan tertib dan  disiplin anggaran, dan  clikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga131 Desember.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang ke­kuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarlcan ketentuan ter­sebut, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:
a.       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa;
b.      menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.       menetapkan bendahara desa;
d.      menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;dan
e.       menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 212 ayat (6) UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 Pasal 73, ditetapkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pe­ngelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 37 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APF'"I°s) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan :_cujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa, dengan demikian maka APBDesa merupakan rencana operasional tahunan dari program pemerin­tahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah yang mengandung perkiraan target, pendapatan dan perkiraan batas tertinggi Belanja Desa Pasa173 PP No. 72 Tahun 2005 menetapkan bahwa:
1.    Anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan;
2.    Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pem­bangunan desa;
3.    Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedilcit 10% (sepuluh persen).

2.5 BUKU ADMINISTRASI DESA
Bab II Pasa12 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur tentang Jenis dan  Bentuk Administrasi Desa sebagai berikut:
a) JENIS ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi Umum;
2.  Administrasi Penduduk;
3.  Administrasi Keuangan;
4.  Administrasi Pembangunan;
5.  Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
6.  Administrasi Lainnya.
b) BENTUK ADMINISTRASI DESA
1. Administrasi Umum Desa
a)      Model A 1 Buku Data Peraturan Desa
b)      Model A 2 Buku Data Keputusan Kepala Desa
c)      Model A 3 Buku Data Inventaris Desa
d)     Model A 4 Buku Data Aparat Pemerintahan Desa
e)      Model A 5 Buku Data Tanah Kas Milik Desa
f)       Model A 6 Buku Data Tanah di Desa
g)      Model A 7 Buku Agenda
h)      Model A 8 Buku Ekspedisi
2. Administrasi Penduduk
a.       Model B 1 Buku Data Induk Pendudulc Desa
b.      Model B 2 Buku Data Mutasi Penduduk
c.       Model B 3 Buku Data Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan
d.      Model B 4 Buku Data Penduduk Sementara
3. Administrasi Keuangan Desa
a.       Model C 1. Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
b.      Model C 2 Buku Kas Umum
c.       Model C 3. a Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
d.      Model C 3. b. Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran
e.       Model C 3. c. Buku Kas Harian Pembantu
4. Administrasi Pembangunan Desa
a.       Model D 1 Buku Rencana Pembangunan
b.      Model D 2 Buku Kegiatan Pembangunan
c.       Model D 3 Buku Inventaris Proyek
d.      Model D 4 Buku Kader-kader Pembangunan
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa
a.       Model E 1 Buku Data Anggota BPD
b.      Model E 2 Buku Data Keputusan BPD
c.       Model E 3 Buku Data Kegiatan BPD
d.      Model E 4.a Buku Agenda BPD
e.       Model E 4.b Buku Ekspedisi
6. Administrasi Lainnya
a.       Model F 1 Buku Data Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan
b.      Model F 2.a Buku Register Perubahan Hak Atas Tanah
c.       Model F 2.b Buku Register Jual Beli Tanah
d.      Model F 2.c Buku Register Pengeluaran dan Penerimaan Surat Keterangan
e.       Model F 2.d Buku Register NikahlI'alak/CeraifRujuk
f.       Model F 2.e Buku Register Gangguan Ketentraman dan  Ketertiban
g.      Model F 3 Buku Profil Desa

2.6 PELAYANAN KEPENDUDUKAN
Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Desa. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pen­catatan data dan  informasi mengenai penduduk dan  mutasi penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan  pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk.
Lingkup pendaftaran dan pencatatan adalah seluruh wilayah desa, baik penduduk tetap maupun penduduk tidak tetap, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang meliputi:
·        PELAYANAN PEMBERIAN KARTU KELUARGA (KK);
Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Kepala Keluarga adalah Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu; Orang yang bertempat tinggal sendiri; Kepala Kesatrian, Asrama, Rumah Piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga; Setiap Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga;
Kartu Keluarga harus diisi lengkap dan  benar tentang data Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga (data yang ada pada Kartu Keluarga dimasukkan ke dalam Buku Data Induk Penduduk Desa (Model B 1)).
Kartu Keluarga terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing tersimpandi:
- Kantor Desa            : 1 lembar
- Ketua RT                : 1 lembar
- Kepala Keluarga      : 1 lembar
·        PELAYANAN PEMBERIAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP);
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu sebagai bukti diri bagi setiap Penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Penduduk yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau telah/pernah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak:
    Berusia 17 tahun;
    Tanggal pernikahan (bagi yang menikah belum berusia 17 tahun);
    Menjadi/menetap sebagai penduduk Desa.
·        PENDAFTARAN PELAPORAN KELAHIRAN;
Pelaporan kelahiran dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
Persyaratan:
a.       Surat Pengantar dari RT/RW;
b.      Surat Keterangan dari Dokter/Bidan;
c.       Kartu Keluarga dan KTP;
d.      Surat Nikah/Akte Perkawinan;
e.      Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Penduduk Sementara.
·        PENDAFTARAN PELAPORAN LAHIR MATI;
Pelaporan lahir mati dilakukan terhadap kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 (tujuh) bulan usia kandungan berdasarkan Surat Keterangan visum et repertum dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya;Pelaporan lahir mati dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
·        PENDAFTARAN PELAPORAN KEMATIAN;
Pelaporan Kematian dilakukan di Kantor Desa selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian. berdasarkan Surat Keterangan visum et reperturn dariDokter/Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya.
·        PENDAFTARAN PELAPORAN PERPINDAHAN DUDUK;
Pelaporan Perpindahan, dilakukan di Kantor Desa. Perpindahan pen­duduk adalah berpindahnya tempat tinggal penduduk ke luar wilayah Desa. Perpindahan penduduk dalam satu wilayah Desa, hanya merupakan pe­rubahan alamat tempat tinggal dan tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah. Bagi penduduk yang pindah ke luar wilayah Desa, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dicabut oleh Kepala Desa.
·        PENDAFTARAN PELAPORAN KEDATANGAN PENDUDUK
Pendatang Baru adalah penduduk yang datang akibat mutasi kepindahan dari luar wilayah Kecamatan dan wajib melaporkan kedatangannya ke Desa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Kete­rangan Pindah.

2.7STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DESA
1.   STRATEGI JANGKA PENDEK
a.   Implementasi UU No. 32 Tahun 2004 beserta peraturan pelak­sanaannya;
Arah kebijakannya meliputi :
    Peningkatan kapasitas kelembagaan/organisasi, melalui pemahaman terhadap kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing
    Peningkatan kapasitas personil, melalui pendidikan dan pe­latihan.
b.   Membangun hubungan kerja yang harmonis dan egaliter antara Pemerintah Desa dengan BPD;
Arah kebijakannya meliputi:
    Menciptakan hubungan yang bersifat kemitraan antara Pe­merintah Desa dengan BPD yang didasari filosofi sebagai berikut :
    Adanya kedudukan yang sejajar diantara yang bermitra.
   Adanya kepentingan bersama yang ingin dicapai.
    Adanya saling menghormati.
    Adanya niat baik untuk saling membantu & saling mengingatkan
c.   Pengelolaan sistem administrasi pemerintahan desa
Arah kebijakannya meliputi :
   Mengelola buku-buku administrasi desa sesuai dengan Per­mendagri No. 32 Tahun 2006 secara tertib, dan kontinu.
d.   Pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang ber­laku, kebutuhan dan kepentingan masyarakat; Arah kebijakannya meliputi :
    Menggunakan dana sesuai dengan perencanaan;
    Mengelola administrasi keuangan secara tertib;
    Penempatan personil pengelola yang tepat.
2. STRATEGI JANGKA MENENGAH
a.   Menginventarisir potensi desa, sehingga dapat dipetakan ke­ mampuan dan kekuatannya;
b.   Menggali sumber-sumber keuangan desa sesuai dengan potensi desa;
c.   Peningkatan kapasitas Sumber Daya Sosial Arah kebijakannya meliputi :
·        Meningkatkan pemberdayaan manusia melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat Meningkatkan kehidupan sosial politik melalui peningkatan
·        partisipasi politik masyarakat, menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban, memperkuat eksistensi lembaga kemasyarakatan
·        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengem­bangan infrastruktur dan suprastruktur ekonomi pedesaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan
·        Membina kehidupan sosial budaya melalui kegiatan kesenian dan lembaga kesenian, dan termasuk melestarikan adat dan lembaga adat
·        Membina kehidupan sosial agama melalui kegiatan menciptakan toleransi kehidupan beragama, dan membangun sarana ibadah
3.  STRATEGI JANGKA PANJANG
a.  Secara bertahap membangun birokrasi desa menjadi lebih profesio­nal;
Arah kebijakannya dengan melalui program pemberdayaan, pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan
b. Menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Arah kebijakannya nielalui peningkatan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, sedang­kan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan  kondisi sosial budaya setempat. Lembaga desa terdiri dari Badan permusyawaratan desa, Lembaga kemasyarakatan, Badan usaha milik desa dan lain-lain.
Peraturan pemerintah no. 72 tahun 2005 tentang desa.Peraturan desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan demikian maka peraturan desa harus merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan per­undang-undangan yang lebih tinggi, serta harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, dalam upaya mencapai tujuan pe­merintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Keuangan desa menurut uu no 32 tahun 2004 pasal 212 ayat (1) jo' permendagri no. 37 tahun 2007 pasal 1 angka (1) bahwa ke­uangan desa adalah sernua hak dan  kewajiban dalam rangka penyeleng­garaan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan ke­wajiban desa tersebut.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu tugas dari pemerintah desa. Administrasi penduduk adalah kegiatan pen­catatan data dan  informasi mengenai penduduk dan  mutasi penduduk, yang meliputi kegiatan-kegiatan pendaftaran dan  pencatatan kependudukan, yaitu kelahiran, pendatang baru, tamu (kunjungan singkat), perpindahan, kematian dan pengelolaan buku-buku administrasi penduduk . Strategi yang dilakukan dalam pengembangan desa yaitu Strategi jangka pendek, Strategi jangka menengah, dan Strategi jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar