Nama : Florianus Neris
Nim
:2012210029
Abstrak :
Reformasi administrasi mengandung arti sebagai
penggunaan kekuasaan dan pengaruh untuk menerapkan ukuran-ukuran baru pada
suatu system administrasi guna mengubah tujuan, struktur ataupun prosedur
dengan maksud meningkatkannya untuk maksud-maksud pembangunan. Reformasi
Administrasi terjadi karena perubahan dan modernisasi Administrasi tidak
berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntutan keadaan, karenanya
diperlukan usaha yang sadar dan terencana untuk mengubah struktur dan prosedur
birokrasi, meningkatkan efektivitas organisasi, sehingga dapat diciptakan
Administrasi yang sehat dan terciptanya tujuan pembangunan nasional. Dalam hal
ini Hakekat reformasi administrasi yaitu pembangunan
tidak selamanya berjalan dengan baik, bahkan gagal, tidak puas; meningkatkan
penyakit/patologi; perubahan yang direncanakan dengan hati-hati ataupun
bijaksana; menggunakan kekuasaan; mengubah tujuan dan mempengaruhi.
Bila dihubungkan dengan kompetensi
yang dimiliki, kita sebagai pemimpin sekaligus agen perubahan dan pembangunan harus
mempunyai pengetahuan yang luas, kemampuan yang bisa diandalkan serta mempunyai
karakter dan keinginan untuk melakukan suatu perubahan. Dalam melakukan perubahan ada motif yang harus terarah
atau disengajai dengan melihat kepentingan moral, perubahan terarah dan
ketahanan administrasi seperti halnya mereformasikan status quo.
Dimata masyarakat ada yang tidak
suka reformasi, tetapi suka status quo dan ada juga yang hanya alakadarnya
saja. Dalam penyempurnaan administrasi banyak kita menemui beberapa rintangan
seperti ada nya lembaga atau pribadi yang kolot, kencenderungan pola berpikir
yang berbeda serta pemahaman teknologi maju yang belum bisa menguasainya. Dalam
melakukan suatu reformasi seoarang pemimpin harus melayani masyarakatnya, bukan
dilayani. Teori yang digunakan yaitu “SMART” Specivic (spesifik); Measurable (dapat diukur); Achievable
(dapat dicapai); Relevant (sesuai kepentingan); dan Timed (jelas waktunya).
Kata kunci : Reformasi Administrasi, Hakekat Reformasi
Administrasi, Pemimpin, Status
Quo