Minggu, 18 Mei 2014

Maklumat Pelayanan Publik

Batasan kompetensi yang dipakai sebagai sumber daya yang dimiliki pekerja dan digunakan dalam proses penciptaan nilai, satu di antaranya “Mencerminkan intelek (informasi dan pengetahuan bermakna) yang mengalir masuk ke dalam diri orang (flowing from the out-side-in) sebagai hasil sutau proses belajar berkelanjutan, yang di dalam diri orang tersebut menjelma sebagai intelegensi intelektual yang dapat digunakan untuk mengerjakan suatu tugas dengan lebih cerdas, efektif, dan efisien” 
(Sumber, diadopsi dan diadaptasi dari: Frans Mardi Hartanto, 2009, Paradigma Baru Manajemen Indonesia, Menciptakan Nilai dengan Bertumpu pada Kebajikan dan Potensi Insani, Penerbit Mizan, dan PT. Integre Quadro, Bandung, hlm. 432.)
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).
Maklumat pelayanan publik yang akan saya deklarasikan untuk mendukung kompetensi setelah selesai studi;

  1. Kesederhanaan, yaitu bahwa tata cara pelayanan dapat diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan.
  2. Reliabilitas, meliputi konsistensi dari kinerja yang tetap dipertahankan dan menjaga saling ketergantungan, seperti menjaga keakuratan perhitungan keuangan, teliti dalam pencatatan data dan tepat waktu.
  3. Tanggung jawab, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan.
  4. Kecakapan, menguasai keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.
  5. Pendekatan dan kemudahan kontak. mudah dihubungi, tidak hanya denga pertemuan secara langsung, tetapi juga melalui telepon atau internet. Oleh karena itu, lokasi dari fasilitas dan operasi pelayanan juga harus diperhatikan.
  6.  Keramahan, meliputi kesabaran, perhatian, dan persahabatan dalam kontak
  7. Keterbukaan, yaitu mengetahui seluruh informasi yang mereka butuhkan secara mudah dan gambling, meiputi informasi mengenai tata cara, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya dan lain-lain.
  8. Komunikasi
  9. Kredibilitas, meliputi adanya saling percaya
  10. Kejelasan dan kepastian yaitu mengenai tata cara, rincian biaya layanan dan tata cara pembayarannya, jadwal waktu penyelesaian layanan tersebut.
  11. Keamanan, yaitu memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan.
  12. Kenyataan, meliputi bukti-bukti atau wujud nyata dari pelayanan, beruapa fasilitas fisik.
  13. Efisien yaitu bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapai sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan.
  14. Ekonomis yaitu anggaran pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang/jasa dan kemampuan untuk membayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar